Pengadilan Tipikor Agendakan Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie
By Admin

Pengadilan Tipikor
nusakini.com, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bernama Febrie Adriansyah akan mulai menjalani proses peradilan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Beliau diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang serta korupsi yang saat ini bergulir ke meja hijau.
Jadwal sidang perdana tersebut direncanakan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai pukul 13.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, telah membenarkan informasi mengenai penetapan hari persidangan tersebut secara resmi.
Pada kesempatan tersebut, Andi menyampaikan bahwa agenda utama majelis hakim berfokus pada pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. "Agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan," ujar Andi memberikan keterangan kepada publik pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Perkara dugaan penyelewengan dana ini tercatat secara absah di pengadilan melalui nomor registrasi 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Persidangan terbuka ini akan dipimpin oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang telah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.
Ketua majelis hakim nantinya bertugas bersama empat orang anggota, yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, serta Ida Ayu Mustikawati. Selain Febrie, persidangan ini juga mengadili dua terdakwa lain bernama Nurman Herin dan seorang advokat berinisial Don Ritto.
Sebelum masuk ke tahap pengadilan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lima belas saksi dan dua ahli. Kepolisian juga terpantau melakukan penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Terkait status hukumnya, terdakwa Febrie sebelumnya pernah mengajukan perlawanan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, hakim tunggal memutuskan untuk menolak permohonan pembatalan status tersangka tersebut secara keseluruhan karena dinilai kurang berdasar.
Sebagai catatan tambahan, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli dini hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Langkah pelepasan jabatan itu telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin guna memperlancar proses penyidikan. (*)